Plt Kades Margasana Diduga Alergi Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait ADD Tahap Satu TA 2025

Plt Kades Margasana Diduga Alergi Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait ADD Tahap Satu TA 2025

Admin

 


Serang, AkalinNews.Com – Plt Kepala Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, H. Suwanda, diduga “alergi” terhadap wartawan. Hal ini terjadi saat wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (7/10/2025).

Padahal, dengan bahasa yang santun, wartawan tersebut hanya ingin meminta klarifikasi terkait penggunaan dana desa tahap satu tahun 2025, yang merupakan kebijakan dan tanggung jawab Plt Kepala Desa.

Untuk diketahui, berikut rincian anggaran dana desa (ADD) yang telah digelontorkan pemerintah pusat dan daerah ke Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu:

DANA DESA MARGASANA KRAMATWATU 2025

Pembaruan data terakhir: 12 Juli 2025

Pagu: Rp 1.072.846.000

Penyaluran: Rp 509.738.400

Tahapan Penyaluran: 1

Status Desa: Berkembang

Detail Data Penyaluran:

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APBDes, dll) — Rp 600.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, dan prasarana jalan lainnya) — Rp 77.580.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, dan prasarana jalan lainnya) — Rp 11.485.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang — Rp 123.187.000

Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) — Rp 10.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) — Rp 99.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) — Rp 12.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa — Rp 4.500.000

Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) — Rp 7.200.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan — Rp 3.519.000

Keadaan Mendesak — Rp 2.400.000

Keadaan Mendesak — Rp 27.000.000

Penyertaan Modal — Rp 100.000.000

Sebagai kontrol sosial, kami para wartawan selain dilindungi hukum melalui Kode Etik Jurnalistik yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Plt Kepala Desa yang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami tugas dan tanggung jawab kami sebagai wartawan.

Namun, sangat disayangkan, beliau justru tidak membalas pesan saat hendak dikonfirmasi, seolah-olah mengacuhkan permintaan tersebut.

Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Margasana. Di Kabupaten Serang, sejumlah Plt Kepala Desa juga sulit dimintai konfirmasi terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa (ADD).

Padahal, anggaran dana desa bersumber dari uang masyarakat. Bukankah gaji dan fasilitas yang mereka nikmati berasal dari keringat rakyat.

Saat wartawan mencoba menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pemberitaan agar diketahui publik, justru mereka tampak “alergi” dan ketakutan. Ada apa sebenarnya?