SERANG - Soal dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam proses pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang yang mencatut nama Leggal PT Nikomas Gemilang tidak benar alias hoax.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Abdul Ghani Aprizal S.H M.H saat diwawancarai wartawan.
"Terkait dengan berita yang sedang viral soal dugaan praktik pungutan liar dalam proses pemutusan hubungan kerja di PT Nikomas Gemilang yang mencatut nama saya itu tidak benar alias hoax, faktanya bahwa saya tidak permah menerima apapun terkait kasus PHK Dewi Nova Donaria," ucap Abdul Ghani Aprizal SH MH. Senin, 08/12/25.
![]() |
| Bukti transfer Dewi Nova Donaria kepada rek BCA 54112**294 |
Namun, fakta lain membuktikan masih ada praktik pungutan liar di pusaran proses PHK karyawan PT Nikomas Gemilang contoh kecilnya yang dirasakan Dewi Nova Donaria.
Diduga dilakukan oleh oknum serikat SPN PT Nikomas Gemilang berinisial SR senilai Rp 7 juta rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan inisial SR belum dapat dikonfirmasi wartawan.

