Rejang Lebong, AkalinNews.Com – Untuk mendukung program prioritas nasional di bidang kesehatan, melalui Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Pusat telah menganggarkan dan menyalurkan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten yang ada, Jum’at 5 Desember 2025.
Dengan tersedianya dana BOK ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akan pembiayaan kesehatan, khususnya pelayanan di Puskesmas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Namun sangat disayangkan, akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, apa yang menjadi tujuan dana BOK ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan pemerintah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana pada penggunaan dana BOK diduga terdapat indikasi penyimpangan. Menurut beberapa sumber kami yang layak dipercaya ketika dikonfirmasikan wartawan media ini beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pada penggunaan dana BOK tahun 2023 dan 2024 lalu hampir setengah dari total jumlah dana BOK yang ada dialokasikan kegunaannya untuk perjalanan dinas luar dan dalam kota. Bukan hanya itu, parahnya lagi. Terdapat dugaan indikasi SPJ perjalanan dinas ganda (fiktif) di beberapa Puskesmas yang ada.
“Dana BOK tahun 2023 dan 2024 kemarin, hampir setengahnya pak dari total jumlah anggaran itu dialokasikan untuk perjalanan dinas,” kata sumber kepada wartawan yang beberapa kali meminta agar namanya disembunyikan.
Sementara itu, menyikapi adanya dugaan penyimpangan dana BOK di Kabupaten Rejang Lebong, Ketua Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KomnasPAN) Provinsi Bengkulu, Achwan Tony, A.Md, meminta agar pihak aparat penegak hukum dapat segera bertindak dan tidak pandang bulu dalam menyelidiki terkait adanya dugaan penyimpangan yang ada, demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Rejang Lebong khususnya.
“Menyikapi adanya dugaan tersebut, kami minta agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindak tegas jika nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan pada penggunaan dana BOK di Rejang Lebong,” terang Tony kepada media ini di Bengkulu, belum lama ini.
Diketahui pada tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendapat anggaran dana BOK dengan jumlah total sebesar Rp 17,72 miliar dan pada tahun 2024 sebesar Rp 13,1 miliar. (Red/Tim)
