CILEGON, AkalinNews.com -- Kota Baja yang dikenal religius kini tercoreng! Aktivitas diskotik di Hotel Kalyanan Mitta, Kota Cilegon, yang diduga beroperasi hingga subuh terus menuai sorotan tajam publik.
Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut tidak hanya sekadar memutar musik. Hasil penelusuran, tempat tersebut diduga kuat menyediakan minuman keras (Miras) jenis Soju dan Lady Companion (LC) atau wanita pemandu lagu yang menemani tamu.
Lebih parah lagi, muncul dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) yang melibatkan perempuan di hotel tersebut. Dugaan ini membuat warga Cilegon geram.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tutup mata dan siap menindak tegas THM yang nakal.
“Intinya, kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam pernyataan resmi, Kamis (15/10/2026).
Sam menjelaskan, pihaknya sudah bergerak. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya menemukan fakta bahwa perizinan diskotik berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Namun Pemkot Cilegon tetap punya taji untuk menindak pelanggaran Perda.
"Tim gabungan Satpol PP dan DPMPTSP sudah dibentuk untuk monitoring dan mengidentifikasi potensi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di lapangan," ungkap Sam.
Ia membongkar modus THM nakal di Cilegon. Rata-rata kafe izinnya hanya untuk restoran, tapi di lapangan disalahgunakan menjadi diskotik.
“Kafe-kafe rata-rata perizinannya untuk restoran. Memang kita juga tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan perizinan tersebut. Namun, semuanya tetap harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun, Sam memastikan, jika bukti sudah kuat, tidak ada ampun!
“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan barang buktinya jelas, tentu kami harus mengambil sikap dan bertindak tegas. Tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Mulai dari pembinaan, surat peringatan, hingga penyegelan akan dilakukan sesuai SOP jika Hotel Kalyanan Mitta terbukti melanggar.
Warga Cilegon kini menunggu bukti ketegasan Satpol PP. Apakah diskotik di Hotel Kalyanan Mitta yang diduga jadi sarang Miras, LC, dan prostitusi online itu akan segera disegel?
