Terancam 15 Tahun Penjara, Dukun Cabul di Malingping Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Lebak

Terancam 15 Tahun Penjara, Dukun Cabul di Malingping Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Lebak

Redaksi


LEBAK, AkalinNews.com -- Kedok praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terbongkar. Seorang pria berinisial ER (43) yang mengaku sebagai dukun pengobatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, usai diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 16 tahun.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 29 September 2026. Korban yang masih berstatus pelajar diketahui mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban aksi bejat pelaku.


Kapolres Lebak melalui Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping.


Benar, kami dari Satreskrim Polres Lebak Unit IV PPA telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Malingping, tegas AKP Fredo Leonard, Rabu (01/10/2026) malam.


Dari hasil penyelidikan kata AKP Fredo, terungkap modus licik tersangka. Dengan dalih ritual pengobatan dan pembersihan diri, tersangka membawa korban ke sebuah ruangan praktiknya di wilayah Malingping Utara. Di sanalah perbuatan cabul dilakukan.


Modus tersangka adalah dengan dalih praktik pengobatan alternatif. Motifnya untuk melampiaskan hawa nafsu, ujar AKP Fredo.


Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim bergerak cepat. Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping dari kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum dari RSUD Adjidarmo, pengamanan barang bukti, gelar perkara penyelidikan ke penyidikan, hingga gelar perkara penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.


Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredo juga mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Lebak.


"Mengingat korban masih anak di bawah umur, Polres Lebak juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak untuk pendampingan psikologis dan perlindungan korban. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk pendampingan korban, kata AKP Fredo.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP Baru dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polres Lebak menegaskan komitmennya memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa, serta tidak menyebarkan identitas korban di ruang publik.