Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Digerebek, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka

Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Digerebek, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut.


“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).


Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.


“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelas Kombes Pol Maruli.


Adapun barang bukti yang berhasil disita:

- 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco

- 1 karung batu bara hasil pertambangan

- 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05s


Atas perbuatannya, Tersangka PU dijerat dengan pasal berlapis.


“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” terang Kabidhumas.


Di akhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.


“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, segera sampaikan kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.