SERANG, AkalinNews.com -- Satreskrim Polres Serang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan galian C ilegal berkedok cut and fill di kawasan karoseri, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Hasil penelusuran menemukan fakta berbeda. Kegiatan tersebut memiliki izin resmi atas nama PT Sukses Tunggal Mandiri berupa Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Nomor PB-UMKU 812000288155100140001 yang terbit melalui OSS pada 6 Oktober 2026, serta rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Provinsi Banten tertanggal 1 Oktober 2026 untuk komoditas tanah merah seluas 7,2 hektare dengan volume 144.000 meter kubik.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, E.S., menegaskan pihaknya bekerja secara objektif dan profesional.
"Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ilegal tanpa klarifikasi. Dari hasil penelusuran, perusahaan tersebut memiliki izin resmi. Namun pelaksanaan di lapangan tetap wajib sesuai ruang lingkup izin. Jika ada penyimpangan, pasti kami tindak," ujar AKP Andi, Rabu (21/10/2026).
Polres Serang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi kepastian hukum dan kondusifitas kamtibmas.
