Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Tuai Sorotan, LSM MAPPAK Banten : Audit Sekarang Juga!

Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Tuai Sorotan, LSM MAPPAK Banten : Audit Sekarang Juga!

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Proyek revitalisasi SMPN 2 Baros di Desa Sindangmandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, senilai Rp610 juta yang bersumber dari APBN 2026 menuai sorotan tajam. Kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai harapan hingga LSM mendesak audit sekarang juga.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan. Plafon terpasang renggang dan tidak rapi, keramik tidak rata, serta kusen jendela dan pintu belum terpasang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan soal kualitas dan pengawasan pekerjaan.


Tak hanya itu, proyek tersebut juga sempat terbengkalai selama kurang lebih dua minggu. Muncul informasi bahwa material bangunan diduga dipasok oleh pendamping proyek, termasuk pembuatan kusen. Praktik tersebut jika benar, berpotensi menyalahi prinsip swakelola revitalisasi satuan pendidikan.


Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Kepala SMPN 2 Baros, Een Rohaeni, beralasan sedang sakit. Sementara Encep yang disebut sebagai pendamping proyek memilih bungkam dan belum merespons pertanyaan wartawan.


Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera turun tangan melakukan audit.


"Plafon renggang, keramik tidak rata, kusen belum terpasang, ini proyek Rp610 juta uang negara. Kami minta audit sekarang juga. Kami akan surati Kejari Serang, Kejati Banten, Inspektorat, Ombudsman, dan Polres Serang Kota," tegas Ely Jaro.


Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 dengan penanggung jawab Een Rohaeni, Ketua Uus Sulaeman, Sekretaris/Logistik Hedi Rosadi, Bendahara Atin, dan Pelaksana Akhmad Ali Mansyurudin.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pendamping, maupun pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.