Kurang Dari 12 Jam Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Bekuk Dua Begal Motor Lintas Provinsi

Kurang Dari 12 Jam Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Bekuk Dua Begal Motor Lintas Provinsi

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Tak butuh waktu lama. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali membuktikan taringnya. Kurang dari 12 jam usai laporan masuk, dua pelaku curanmor lintas wilayah yang meresahkan warga berhasil terkunci di mushola.


Dua pelaku berinisial PP alias Pebri (26) dan AP alias Angga (24), warga Desa Karang Anyar, Labuan Maringgai, Lampung Timur, tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob di mushola SPBU 3442121 Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (22/10/2026) sore.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 unit motor diduga hasil kejahatan, 1 kunci leter T dan 6 mata kunci - senjata mematikan spesialis curanmor.


Kapolres Serang AKBP Mohamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan, aksi keduanya terbongkar usai menyikat motor milik Agisya Lutfi (21) di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (22/10) dini hari.


"Alhamdulillah, kurang dari 12 jam pelaku berhasil kami amankan. Ini bukti komitmen kami, setiap laporan masyarakat pasti kami respon cepat dan tegas," tegas Kapolres Serang, Senin (26/10/2026).


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan begitu laporan masuk, Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung tancap gas. Olah TKP, kumpulkan saksi, tracking jejak pelaku. Hasilnya, motor korban terdeteksi di kawasan Kota Serang.


Petugas langsung menyisir lokasi dan menemukan dua pria mencurigakan sedang bersembunyi di mushola SPBU. Tanpa ampun, keduanya langsung diborgol.


Dari hasil interogasi yang mengejutkan petugas. Kedua pelaku mengaku sudah 6 kali beraksi lintas wilayah.


"2 TKP di Kota Tangerang, 3 TKP di Kabupaten Tangerang, dan 1 TKP di Kabupaten Serang," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.


Pengembangan berlanjut. 2 unit Honda Beat hasil curian lainnya masih disembunyikan di kontrakan mereka di wilayah Pandeglang. Tim langsung gerebek dan sita.


Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Serang. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan curanmor lintas provinsi lainnya.


Polres Serang mengimbau warga untuk waspada, gunakan kunci ganda, dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat aksi mencurigakan.