KPK dan Ombudsman RI Diminta Bertindak Soal Dugaan Kecurangan Dalam Proyek Revitalisasi SMPN 1 Baros Serang

KPK dan Ombudsman RI Diminta Bertindak Soal Dugaan Kecurangan Dalam Proyek Revitalisasi SMPN 1 Baros Serang

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Skandal dugaan kecurangan dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Baros, Kabupaten Serang, Banten, terus memanas dan kini menyeret desakan hingga ke tingkat nasional.


Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik Banten, Edy Tantowi, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman RI untuk segera bertindak dan turun langsung menyelidiki proyek revitalisasi SMPN 1 Baros yang diduga bermasalah.


Desakan ini muncul setelah mencuat berbagai kejanggalan, mulai dari anggaran miliaran yang diduga tak sesuai spek, material lama diduga tak diganti dan hanya dicat ulang, hingga baja ringan yang mangkrak di dua ruang kelas dan membahayakan siswa.


Bahkan, kini beredar informasi yang lebih menggemparkan, yakni adanya dugaan aliran dana dari pelaksana proyek kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengamankan kasus tersebut.


"Kami sudah tidak percaya lagi dengan APH lokal jika benar ada oknum APH yang menerima uang dari pelaksana proyek. Karena itu saya, Edy Tantowi, mendesak KPK RI turun langsung ke Serang! Audit proyek miliaran SMPN 1 Baros ini! Periksa kontraktornya, periksa Dindik Kabupaten Serang!" tegas Edy Tantowi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).


Menurut Edy Tantowi, desakan kepada KPK RI sangat beralasan karena proyek ini diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


"Modusnya jelas, ada dugaan mark-up, pengurangan spek, material lama tak diganti. Ini uang pendidikan untuk anak-anak Baros, jangan dikorupsi! KPK harus bongkar aliran dananya, termasuk dugaan suap ke oknum APH," ujar Edy Tantowi.


Selain KPK, Edy Tantowi juga meminta Ombudsman RI untuk bertindak karena adanya dugaan maladministrasi berat.


"Ombudsman RI harus bertindak! Ini pelayanan publik di bidang pendidikan. Siswa belajar di bawah baja ringan yang mangkrak dan bangunan yang material lamanya diduga tak diganti. Ini maladministrasi yang membahayakan nyawa! Ombudsman harus periksa Dindik Kabupaten Serang!" tambah Edy Tantowi.


Adapun poin-poin dugaan kecurangan yang menurut Edy Tantowi akan dilaporkannya ke KPK dan Ombudsman RI adalah:


1. Dugaan Mark-Up dan Tidak Sesuai Spek: Anggaran miliaran diduga tidak sesuai RAB.

2. Material Lama Tak Diganti: Material lama diduga hanya dicat ulang, bukan diganti baru.

3. Baja Ringan Mangkrak di Dua Ruang Kelas: Pengerjaan atap terbengkalai dan membahayakan.

4. Dugaan Aliran Dana ke Oknum APH: Beredar informasi adanya dugaan pemberian uang dari pelaksana kepada oknum APH.


"Saya akan segera layangkan laporan resmi ke Gedung Merah Putih KPK dan ke Kantor Ombudsman RI di Jakarta. Saya bawa bukti foto baja ringan mangkrak dan material lama yang tak diganti. Saya juga akan laporkan dugaan suap ke oknum APH. Biar KPK yang bongkar!" pungkas Edy Tantowi.


Publik kini menanti langkah tegas KPK RI dan Ombudsman RI atas laporan dari Edy Tantowi untuk menyelamatkan dunia pendidikan di Baros, Serang.