CILEGON, AkalinNews.com -- Aksi pencurian ala bajak laut modern di perairan Banten berakhir di tangan polisi. Direktorat Polairud Polda Banten membekuk tiga tersangka pencurian sparepart kapal dengan total kerugian Rp800 juta.
Tiga pelaku berinisial BS (54), RS (56) dan JP (36) sebagai penadah, ditangkap setelah menggasak dua kapal besar, MV. Bulk Halmahera dan MV. Rasuna Baruna.
Press conference dipimpin Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit Gakkum AKBP M. Fahrurozy.
"Modusnya licik. Mereka manfaatkan kapal yang lego jangkar dan sepi di malam hari. Naik pakai bambu dan pengait besi, lalu bobol ruang mesin. Semua terekam CCTV," tegas Kombes Pol Eko Hartanto.
PENCURIAN PERTAMA - MV. BULK HALMAHERA (RUGI Rp200 JUTA)
6 Juli 2026, perairan Pulo Kali, Pulo Ampel. Awak kapal kaget temukan jejak kaki di ruang mesin jam 03.40 WIB. Saat CCTV dicek, tiga bayangan naik dari buritan jam 01.54 WIB.
Piston, ring piston, flap valve, hingga baut cylinder head raib digondol maling. Kerugian Rp200 juta.
Tim Gakkum memburu. 11 Oktober 2026, BS dan RS diciduk di kontrakan Bojonegara, Serang. Sehari kemudian, JP sang penadah ditangkap di Jakarta Utara.
PENCURIAN KEDUA - LEBIH SADIS, ABK DISEKAP PAKAI SAJAM (RUGI Rp600 JUTA)
29 Agustus 2026, Jetty 9-10 PLTU Suralaya. Saat Mualim IV patroli jam 04.20 WIB, lehernya langsung dipiting, disekap, dan ditodong senjata tajam.
Pelaku rusak gembok, gasak 3 unit connecting rod assembly senilai Rp600 juta. Aksi brutal itu terekam CCTV dan HP korban.
Dari dua kasus ini, polisi sita perahu biru-hijau-putih, mesin perahu, dayung, besi pengait, tali tambang, headlamp, cutter, 2 gembok rusak, dan rantai besi.
3 DPO masih diburu: WS, SL, dan SS.
Motif klasik: Ekonomi. Tidak punya kerja tetap.
Para pelaku dijerat Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru, ancaman 7-9 tahun penjara. Penadah Pasal 591 KUHP ancaman 4 tahun.
Dirpolairud menegaskan tidak ada ruang bagi kejahatan laut di Banten.
"Kami ingatkan pemilik kapal, perkuat pengamanan. CCTV harus hidup, jaga malam jangan lengah. Polda Banten tidak akan beri ampun untuk pencuri laut," tutup Kombes Eko.
