SERANG, AkalinNews.com -- Hukum karma berlaku cepat. EK alias Ompong (34), bandit jalanan yang selama ini menjadi momok bagi pemilik motor, terutama di area parkiran, akhirnya tumbang. Tak berkutik saat Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkusnya di lokasi yang kerap ia jadikan sasaran empuk.
Detik-detik penangkapan terjadi di pinggir Jalan Serang-Jakarta, Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa malam (29/09/2026). Saat itu Ompong diduga hendak kembali beraksi, namun justru ajal kejahatannya yang tiba. Tim Resmob yang sudah mengintai langsung menyergap tanpa memberi celah kabur.
Ini adalah buah dari laporan korban Muhammad Baihaqi (39), warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup. Motor kesayangannya Honda Beat A-6082-CU raib digondol maling saat terparkir di halaman rumah. Laporan itulah yang menjadi pintu masuk bagi Resmob Polres Serang untuk membongkar jaringan curanmor lintas wilayah ini.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan pihaknya tidak main-main dengan kejahatan jalanan.
Korban melaporkan motornya hilang. Kami langsung perintahkan tim untuk bergerak. Tidak ada ruang bagi pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Serang, tegas AKBP Andri Kurniawan, Jumat (02/10/2026).
Komando langsung dijalankan Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan tim. Dengan penyelidikan yang presisi dan cepat, jejak Ompong tercium.
Tim bergerak senyap, mengunci pergerakan pelaku. Begitu target terkunci, penyergapan dilakukan. Pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta seperangkat kunci leter T dan alat bobol andalannya. Alat-alat itulah yang selama ini ia gunakan untuk menggasak motor korbannya dalam hitungan detik.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan fakta mengejutkan. Ompong bukan pemain baru.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui mencuri Honda Beat milik korban di Citerep Tegal. Dan setelah kami gali lebih dalam, pelaku mengakui sudah 7 kali beraksi di wilayah Serang dan Tangerang. Dia pemain lama, lintas Polres, ujar AKP Andi Kurniady.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar TKP lain serta kemungkinan adanya penadah dan komplotan lain yang terlibat bersama Ompong.
Atas perbuatannya, Ompong kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kami tegaskan, Polres Serang akan sikat habis pelaku Curanmor. Kami juga imbau masyarakat, jangan lengah, kunci ganda kendaraan Anda, parkir di tempat aman dan terang, tandas Kasatreskrim.
