SERANG, AkalinNews.com -- Jika penindakan hukum dibuatkan genre film, maka yang terjadi di Kasemen ini genrenya jelas: DRAMA KOREA. Bintangnya adalah galian ilegal tanah urug di Link. Keronjen Blok 002 / Sikepuh, Kelurahan Kasemen, Kota Serang. Sutradaranya entah siapa. Tapi lakonnya dimainkan begitu rapi, begitu lambat, begitu penuh adegan menggantung.
Lihat barang buktinya. Foto tertanggal 5 Oktober 2026 pukul 17.29 WIB. Sebuah kertas, judulnya mentereng: SURAT PERNYATAAN / KETERANGAN IZIN LINGKUNGAN.
Isinya? Klasik. Dalih pemerataan tanah sawah yang tidak bisa tanami maksimal menjadi sawah produktif sebagai penunjang ketahanan pangan. Kalimat sakti untuk mengeruk perut bumi.
Siapa pemainnya? Tertulis jelas di kertas itu. Tetangga sebelah utara Haluri, timur H. Wahid, selatan H. Tabiji, barat Maksum. Pengelola lapangannya Erwin. Mengetahui Ketua RT 004 Sobari, RT 003, RW 004.
Hanya ijin dari penduduk setempat. Hanya itu. Tidak ada stempel ESDM. Tidak ada IUP. Tidak ada SIPB. Hanya tanda tangan tetangga di atas kertas yang sudah lusuh.
Dengan kertas itu, beko dan dump truk bekerja gagah. Pagi sampai sore hari. Tanah urug diangkut, dijual, negara dirugikan ratusan juta. Sawah produktif yang katanya untuk ketahanan pangan justru dihancurkan.
Lalu masuklah babak sidak.
Selasa petang, 06 Oktober 2026, sehari setelah foto surat itu diambil, Tim Ditreskrimsus Polda Banten datang. Sidak petang hari. Lampu sorot menyala, warga menonton, publik berharap tamat.
Ternyata baru Episode 1.
Karena setelah disidak petang, esok paginya galian itu tetap beroperasi. Pagi sampai sore. Seolah tidak pernah ada sidak. Seolah surat ijin penduduk setempat itu lebih sakti dari Pasal 158 UU Minerba.
Di sinilah drama Korea itu dimainkan.
Kalau ini film action, harusnya setelah sidak petang, alat berat disita, police line dipasang, Erwin dan kawan-kawan diborgol. Tamat dalam satu episode.
Tapi ini drama Korea. Harus dibuat bertele-tele. Harus ada adegan cek lokasi, adegan foto-foto, adegan menunggu, adegan pembiaran pagi sampai sore. Penonton dibuat penasaran, kapan endingnya.
UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 sudah jelas, tambang tanpa izin penjara 5 tahun denda Rp 100 Miliar. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 sudah jelas, tanpa izin lingkungan penjara 3 tahun denda Rp 3 Miliar. Tapi pasal itu seolah hanya jadi teks berjalan di akhir drama, bukan untuk dieksekusi.
Masyarakat Kasemen lelah jadi penonton. Mereka tidak butuh drama 16 episode. Mereka butuh satu adegan: penindakan tegas.
"Ya inimah kaya drama Korea, kegiatan kan pagi hari sampai sore disidak nya petang alat berat pun sudah di angkat dan itupun bukan sebuah alasan, faktanya kan ada kegiatan bekas tanah yang digali yang sudah tidak utuh lagi," kata Warga link Keronjen.
Kini bola ada di Kapolda Banten yang baru Irjen Pol Hendra Kurniawan, di momen lepas sambut dari Irjen Pol Hengki. Akankah beliau membiarkan anak buahnya terus memainkan peran drama Korea, atau akan memotong langsung dengan adegan action?
Jangan biarkan Kasemen jadi panggung drama Korea. Tutup galian ilegal yang hanya bermodal ijin penduduk setempat itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan belum terkonfirmasi wartawan. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi.
