Diduga Koordinator Obat Keras Ilegal di Tangsel Ancam Wartawan, Sebut "Anj_ng" dan Tantang Duel

Diduga Koordinator Obat Keras Ilegal di Tangsel Ancam Wartawan, Sebut "Anj_ng" dan Tantang Duel

Redaksi


TANGERANG SELATAN, AkalinNews.com --Peredaran obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan diduga marak dan terkoordinasi. Bukannya jera, seorang pria berinisial RR yang diduga sebagai koordinator justru mengancam awak media yang memberitakan.


Ancaman tersebut dilontarkan RR melalui voice note WhatsApp usai berita pertama terbit. Dalam rekaman yang diterima redaksi, RR melontarkan kata-kata kasar, makian, dan tantangan untuk bertemu.


"Segala macam kita ketemu aja, saya tunggu di depan apartemen... Kayak anj_ng lo, gua bilang lo T__k Anj_ng," ucap RR dalam voice note tersebut.


Tak hanya memaki, RR juga menantang wartawan untuk berduel dengan bahasa yang merendahkan.


"Gak usah ini itu sama gua, ketemu aja kita yuk, kapanpun gua siap kok, laki bukan... kalau lo gak datang berarti lo bukan laki," lanjutnya dengan nada mengancam.


Sebelumnya, peredaran Eximer dan Tramadol di Tangsel diduga berlangsung bebas dan terang-terangan. Pelaku berjualan di samping toko bahkan di sekitar ruko tutup, dan diduga dikawal oleh sejumlah oknum koordinator lapangan.


Padahal peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius. Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 436 ayat (2) menyebutkan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.


Saat dikonfirmasi terkait peredaran obat keras tersebut, Kapolsek Kelapa Dua hanya menjawab singkat, "Siap Monitor, Nanti disampaikan ke Pimpinan."


Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (30/10/2026), belum terlihat adanya penindakan tegas di lapangan.


Redaksi mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menghalangi kemerdekaan pers.


Redaksi juga berharap Kapolres Tangerang Selatan dan jajaran segera melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal golongan G tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi semua pihak sesuai ketentuan UU Pers.