SERANG, AkalinNews.com -- Jika ada yang bertanya seberapa cepat Satreskrim Polres Serang bekerja, jawabannya adalah sepekan dua kasus besar tuntas. Di bawah komando Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, tim Satreskrim membuktikan tidak ada ruang untuk penjahat di Bumi Kabupaten Serang.
Dua musuh masyarakat yang selama ini meresahkan, seorang maling motor spesialis parkiran dan seorang predator anak yang buron, kini sama-sama meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Serang.
Babak I: Tamatnya Riwayat Si Ompong Sang Raja Curanmor
Drama kejahatan pertama ditutup dengan penangkapan EK alias Ompong (34). Julukan Ompong kini tak lagi ditakuti, karena sepak terjangnya yang telah melintas di 7 TKP berbeda resmi dihentikan Tim Resmob.
Ompong diringkus dengan sangat presisi di Jalan Serang-Jakarta, Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, pada Selasa malam 29 September 2026. Saat itu ia diduga hendak kembali melakukan aksi kotornya.
Ini adalah buah dari laporan Muhammad Baihaqi (39), warga Citerep Tegal, yang kehilangan Honda Beat A-6082-CU kesayangannya yang diparkir di halaman rumah sendiri.
Mendapat laporan, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung tancap gas. Penyelidikan kilat, pengintaian senyap, dan penyergapan tanpa perlawanan. Dari tangannya diamankan kunci leter T, senjata andalan para maling motor, dan motor hasil kejahatan.
Kini Ompong hanya bisa menyesal di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Babak II: Tak Ada Tempat Aman Bagi Predator Anak, DPO Menyerah Karena Viral
Jika kasus pertama soal harta, kasus kedua soal harga diri dan masa depan anak bangsa. Satreskrim Polres Serang melalui Unit PPA berhasil membekuk JA, DPO kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kisahnya begitu pilu dan keji. Bermodal rayuan, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menjemput korban dan berkeliling kawasan KP3B, makan di angkringan hingga larut pukul 23.30 WIB. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku secara mengendap-endap agar tak ketahuan orang tuanya.
Di dalam kamar, aksi biadab terjadi. Korban diberi minuman Sprite yang dicampur pil terlarang diduga hexymer hingga pusing, lemas tak berdaya, lalu disetubuhi dan dicabuli. Pukul 05.00 WIB subuh, korban dipulangkan dalam kondisi trauma.
Orang tua korban yang tak terima langsung melapor dengan LP/B/570/IX/2026/Satreskrim tanggal 7 September 2026.
Unit PPA di bawah Ipda Henry Jayusman sudah melayangkan surat panggilan berkali-kali, namun JA selalu mangkir, kabur, dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diterbitkan DPO.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Wajahnya yang viral di media sosial membuat pelaku tertekan secara psikologis, tidak tahan dengan tekanan batin, hingga akhirnya nekat menemui korban untuk meminta maaf. Di momen itulah tim PPA langsung menyergapnya tanpa perlawanan.
Semua proses hukum berjalan pro justitia: Olah TKP, Visum Et Repertum di RS Bhayangkara Polda Banten, SP2HP, dan pemeriksaan saksi.
Kini JA dijerat dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan anak, ancaman 12 tahun penjara.
Statement tegas Kapolres: Kami tidak pernah tidur
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memberikan pernyataan keras:
Dalam satu minggu, kami buktikan Satreskrim Polres Serang tidak pernah tidur. Dari maling motor yang meresahkan warga hingga predator anak yang merusak masa depan generasi bangsa, semua kami sikat. Saya tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Serang.
Senada, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan:
Kami bekerja profesional dan humanis. Untuk kasus anak, kami berikan atensi khusus untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera maksimal bagi pelaku.
Dengan tuntasnya dua kasus ini, Polres Serang mengimbau masyarakat untuk tidak lengah. Kunci ganda kendaraan, awasi pergaulan dan gadget anak, dan jangan pernah takut untuk lapor. Hubungi Call Center 110 atau datang langsung ke Mapolres Serang.
Polres Serang Presisi, Masyarakat Terlindungi.
