Bermodus Cinta Palsu di Aplikasi OMI Hingga Bobol Rumah, 7 Pelaku Curanmor Dibekuk Ditreskrimum Polda Banten

Bermodus Cinta Palsu di Aplikasi OMI Hingga Bobol Rumah, 7 Pelaku Curanmor Dibekuk Ditreskrimum Polda Banten

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Tiga komplotan kejahatan kendaraan bermotor tumbang di tangan Ditreskrimum Polda Banten. Tujuh tersangka diamankan, 27 unit kendaraan disita dalam pengungkapan Jumat, 23 Oktober 2026.


Ditreskrimum Polda Banten membongkar tiga kasus sekaligus. Penipuan dan penggelapan motor dengan modus cinta palsu di aplikasi OMI, pencurian mobil losbak dengan kunci T, dan pencurian motor dengan bobol rumah tengah malam.


Tujuh tersangka adalah HD (35) otak komplotan OMI, MT (36) rekan pelaku, MR (23) dan AM (50) sebagai penadah, RL (45) spesialis losbak, serta AG (50) dan J (38) spesialis bobol rumah. Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril memimpin langsung pengungkapan.


TKP aksi tersebar di Serang Raya. Masjid Agung Cilegon, Urugan Sekong Pulomerak, Alfamart Kramatwatu, Jembatan Pelangi Banten Lama, Link Sili Lebak Unyur Serang, hingga Kampung Candi Curugbitung dan Nanggerang Cipanas Lebak. Pengembangan sampai Kedaton Bandar Lampung.


Rangkaian kejahatan terjadi Maret hingga Oktober 2026. Tim bergerak cepat, HD ditangkap di Jerang Ilir Cibeber 5 Oktober pagi, MT di PIK 1 malam harinya, MR dan AM di Pandeglang 6 Oktober pagi, RL di pangkalan truk Kedaton Lampung, AG dan J di persembunyian Serang-Lebak.


Satu motif, ekonomi. Motor dan mobil hasil curian dijual murah untuk foya-foya. Total korban rugi lebih dari Rp159 juta.


Ini modus paling licik. Kasus pertama, HD kenalan di OMI, rayu korban ketemuan, pinjam motor alasan beli rokok, langsung tancap gas dan dijual. Kasus kedua, RL pakai kunci T buka pintu Suzuki Futura losbak yang terparkir, bawa kabur saat pemilik lengah. Kasus ketiga, AG dan J main dini hari jam 2-3 pagi, congkel jendela, ambil kunci motor di dalam rumah, motor langsung raib.


"Ini komitmen kami. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di Banten. Kami kejar sampai ke Lampung sekalipun," tegas AKBP Fauzan Syahril.


Tujuh tersangka kini terancam pasal berlapis. HD dan MT dijerat Pasal 492 dan 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman 4 tahun penjara. RL, AG dan J dijerat Pasal 477 ancaman 7 sampai 9 tahun penjara.


Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea Ahiles mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor.


"Kami mengimbau warga jangan mudah percaya kenalan baru di aplikasi kencan, jangan pinjamkan motor ke orang baru kenal, pasang kunci ganda dan parkir di tempat aman. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center 110 Polri, gratis dan aktif 24 jam. Laporan anda kami tindak lanjuti cepat," ujar Kombes Pol Maruli Hutapea Ahiles.