LEBAK, AkalinNews.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial MA (40) warga Sukabumi yang diduga mengangkut benih bening lobster (BBL) tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster beserta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkutnya.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Malingping-Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku membawa benih bening lobster yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek. Benih tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.
Rencananya, benih bening lobster tersebut akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah kurang lebih 32.000 ekor, jelas Fredo, Senin (26/10/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Lebak berkomitmen menindak dugaan tindak pidana di bidang perikanan yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan.
Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul benih lobster tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan rencana perdagangannya, tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal, tutupnya.
