CILEGON, AkalinNews.com -- Lapak penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Lapak yang diduga milik Ibu Tini tersebut sebelumnya pernah disidak Ditreskrimsus Polda Banten pada 28 September 2026 lalu dengan temuan 7 jerigen kosong.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Peduli Lingkungan Hidup, Edy Tantowi, dengan tegas meminta Polda Banten menindak lapak penimbunan tersebut sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Edy Tantowi menegaskan, praktik lapak penimbunan BBM bersubsidi tersebut diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Lapak penimbunan milik Ibu Tini ini diduga melakukan niaga BBM solar subsidi tanpa izin niaga, ini jelas melanggar Pasal 55 UU Migas, tegas Edy Tantowi.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Pasal 3 ayat (1): Penyaluran BBM bersubsidi hanya untuk konsumen pengguna tertentu dan dilarang untuk ditimbun atau dijual kembali untuk tujuan komersial / industri.
Solar subsidi hanya untuk nelayan, petani, UMKM, transportasi umum. Kalau ditimbun di lapak Jalan Lingkar Selatan lalu dijual ke industri atau truk-truk besar, itu pelanggaran Perpres, ujar Edy Tantowi.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99: Terkait pencemaran lingkungan akibat ceceran BBM.
Lapak penimbunan BBM pasti menimbulkan pencemaran tanah dan air di Deringo. Ceceran solar berbahaya. Ini bisa dijerat UU Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran, tegas Edy Tantowi.
4. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Jo UU Migas (Turut Serta dan Membantu)
Jika terbukti ada yang membekingi atau menerima aliran dana, termasuk dugaan oknum yang membocorkan info sidak, bisa dijerat turut serta membantu kejahatan penimbunan.
MODUS KUCING-KUCINGAN:
Edy Tantowi menilai temuan 7 jerigen kosong saat sidak 28 September 2026 lalu adalah indikasi sidak bocor.
Logikanya, lapak penimbunan seluas itu tidak mungkin hanya untuk 7 jerigen kosong. Ini modus lama mafia solar. Saat akan disidak, lokasi dikosongkan. Ini harus diusut, siapa yang bocorkan jadwal sidak Ditreskrimsus Polda Banten? tegas Edy Tantowi.
TUNTUTAN EDY TANTOWI:
1. Kapolda Banten perintahkan Ditreskrimsus Polda Banten sidak ulang secara diam-diam dan tertutup di lapak penimbunan milik Ibu Tini di Jalan Lingkar Selatan Deringo.
2. Terapkan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar.
3. Periksa asal-usul pasokan solar subsidi, periksa SPBU mana yang menyuplai ke lapak tersebut.
4. Periksa dampak lingkungan hidup akibat lapak penimbunan tersebut oleh DLH Kota Cilegon.
5. Usut dugaan kebocoran informasi sidak.
Jangan sampai hukum kalah oleh mafia penimbunan BBM. Ini di Jalan Lingkar Selatan, jalur vital nasional. Kalau lapak penimbunan solar ilegal ini dibiarkan, mafia akan semakin merajalela, pungkas Edy Tantowi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik lapak penimbunan yang diduga bernama Ibu Tini belum dapat dikonfirmasi.
