Ingkar Janji Kembalikan Uang Titipan Puluhan Juta Rupiah, Sdri. MY Akan Laporkan AY alias Aceng ke Polres Serang

Ingkar Janji Kembalikan Uang Titipan Puluhan Juta Rupiah, Sdri. MY Akan Laporkan AY alias Aceng ke Polres Serang

Redaksi



SERANG, AkalinNews.com -- Sdri. MY, warga Serang, mengaku menjadi korban ingkar janji terkait uang titipan sebesar Rp 26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dititipkan kepada Sdr. AY alias Aceng.



Berdasarkan kwitansi bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani di Serang pada tanggal 20 Agustus 2026, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya pada tanggal 25 Agustus 2026.



Namun faktanya, dari total Rp 26,5 Juta tersebut, baru dikembalikan sebesar Rp 4.500.000,-. Sehingga sisa kewajiban sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) belum dikembalikan.



"Sampai dengan hari ini, Rabu 23 September 2026, sisa uang Rp 22 Juta belum terealisasikan. Yang bersangkutan ingkar janji padahal sudah jatuh tempo sejak 25 Agustus 2026," ujar Sdri. MY saat memberikan keterangan, Rabu (23/9/2026).



Atas kejadian tersebut, Sdri. MY didampingi para menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kepolisian di Polres Serang guna mendapatkan kepastian hukum.



"Saya sudah beberapa kali menagih dengan cara baik-baik, namun tidak ada itikad baik. Maka dalam waktu dekat saya akan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian," tegas Perwakilan sdri MY.



Kasus tersebut rencananya akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Terbaru dan/atau Penipuan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Terbaru.



Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, Sdr. AY alias Aceng dapat segera memenuhi kewajibannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.