LEBAK, AkalinNews.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Danau Biru Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten mendadak tutup total. Penghentian ini terjadi usai pemberitaan terkait tambang ilegal di Provinsi Banten viral dalam sepekan terakhir.
Pantauan di lapangan Minggu (16/8/2026), lokasi yang biasanya ramai alat berat dan truk pengangkut material kini tampak sepi. Tidak ada aktivitas penambangan maupun operasional sama sekali.
Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah titik lain di wilayah Serang, Pandeglang, dan Tangerang yang sebelumnya disorot media. Seluruhnya kompak menghentikan aktivitas dalam waktu yang hampir bersamaan.
Diduga Ada "Peringatan Dini"
Penghentian serentak ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Kuat dugaan para oknum pengusaha tambang ilegal telah lebih dulu menerima informasi dari oknum Aparat Penegak Hukum di lingkungan Polda Banten.
Informasi tersebut diduga berisi peringatan agar menghentikan sementara operasional untuk menghindari penindakan hukum.
"Biasanya dari pagi sudah rame. Begitu berita tambang viral, besoknya langsung sepi. Sampai sekarang belum jalan lagi," kata salah seorang warga Citeras yang enggan disebut namanya.
Kerugian dan Dampak
Tambang ilegal galian C tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi PNBP, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan seperti erosi, pendangkalan sungai, dan rawan kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Banten terkait dugaan adanya kebocoran informasi dari internal serta langkah hukum lanjutan terhadap lokasi tambang ilegal tersebut.
Tuntutan
Sejumlah LSM dan pegiat lingkungan mendesak Polda Banten segera melakukan sidak, menindak tegas para pelaku, dan mengusut tuntas dugaan kebocoran informasi yang mencoreng institusi Polri.
Publik kini menunggu, apakah penghentian ini akan diikuti operasi penindakan, atau hanya jeda sementara sampai sorotan media mereda.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga. Media membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
