TANGERANG, AkalinNews.com – Polresta Tangerang Polda Banten memastikan akan mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati SPPG Pangkat 2. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan kerja dan diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan.
Laporan resmi korban diterima dan teregistrasi pada 12 Agustus 2026 dengan Nomor: TBL/B/852/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Harapan Korban: Proses Hukum Adil dan Transparan. Korban melalui kuasa hukumnya berharap kasus ini diproses secara tuntas.
"Kami percaya kepada Polri. Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Jika terbukti, kami minta pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai undang-undang," ujar perwakilan korban.
Pihak keluarga dan korban juga meminta perusahaan tempat korban bekerja, SPPG Pangkat 2, untuk memberikan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Polresta Tangerang berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala.
Informasi dan pengaduan masyarakat terkait kasus ini dapat disampaikan langsung ke SPKT Polresta Tangerang.
