Ganjil! Surat Dibuat 19 Agustus, Panggilan Rapat 13 Agustus, Profesionalitas Disnakertrans Kabupaten Serang Dipertanyakan

Ganjil! Surat Dibuat 19 Agustus, Panggilan Rapat 13 Agustus, Profesionalitas Disnakertrans Kabupaten Serang Dipertanyakan

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Kejanggalan administrasi terjadi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. Dalam surat bernomor 500.15.15.1/351/Disnakertrans/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, Disnakertrans justru menjadwalkan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada 13 Agustus 2026. Artinya, undangan rapat dibuat 6 hari setelah jadwal yang ditentukan.


Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten untuk bertemu dengan pejabat Bidang Hubungan Industrial, TB. Ana Supriatna, S.Sos. dan Saptian Habib Maulida, S.Sos., pada pukul 13.30 WIB di Kantor Disnakertransduk Kabupaten Serang. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disnakertrans, Diana Ardhianty Utami, S.H., M.M.


PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten menilai kekeliruan ini tidak bisa dianggap sepele. Surat resmi pemerintah merupakan dasar hukum dalam setiap proses penyelesaian perselisihan, termasuk penentuan waktu, kesepakatan, dan kepastian hukum bagi pekerja.


"Ini bukan soal typo biasa. Ini soal kredibilitas. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses mediasi yang adil dan cepat, jika administrasinya saja berantakan dan seolah-olah bisa memutar waktu," ujar perwakilan PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten.


Pihak serikat khawatir kekeliruan ini menjadi modus untuk mengulur waktu penyelesaian, khususnya terkait proses pencatatan Serikat Pekerja PT Mega Steel yang hingga kini belum tuntas.


Sehubungan dengan hal tersebut, PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten mendesak Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang untuk:


1. Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penyebab kesalahan mendasar ini.

2. Segera mencabut surat tersebut dan menerbitkan surat undangan baru dengan tanggal yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Menjamin bahwa kesalahan administrasi tidak akan digunakan sebagai alasan untuk kembali menunda penyelesaian hak-hak pekerja dan pencatatan serikat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disnakertrans Kabupaten Serang.


"Profesionalitas birokrasi diuji bukan saat semuanya lancar. Surat resmi negara tidak boleh melawan waktu. Pekerja berhak mendapatkan kepastian dan perlakuan yang adil," tutup perwakilan serikat.