Berantas Pelangsir BBM: MCJ, LPK-RI dan Pokja Jayanti Pasang Spanduk Imbauan di SPBU Sumur Bandung dan Jayanti

Berantas Pelangsir BBM: MCJ, LPK-RI dan Pokja Jayanti Pasang Spanduk Imbauan di SPBU Sumur Bandung dan Jayanti

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com - Sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, gabungan elemen kontrol sosial turun langsung ke lapangan. Media Center Jayanti (MCJ), LPK-RI DPD Provinsi Banten, dan Pokja Gabungan Jayanti memasang spanduk imbauan dan peringatan keras di area SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti, Kamis 21 Agustus 2026.


Aksi ini dilakukan merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU. Diduga antrean terjadi akibat maraknya oknum pelangsir yang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga tinggi.


Melalui spanduk berukuran besar yang dipasang di titik strategis SPBU, tim gabungan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat dan pengelola SPBU. Berikut poin utama yang disampaikan dalam spanduk:


1. Batasan Pengisian: Maksimal 1 kali pengisian dalam sehari untuk setiap kendaraan.

2. Larangan Pengisian Berulang: Dilarang keras melakukan pengisian secara bolak-balik, khususnya bagi pengguna motor bertangki besar seperti Suzuki Thunder dan sejenisnya.

3. Larangan Eceran: BBM bersubsidi tidak untuk dijual kembali secara eceran di warung kelontong.


Untuk memberikan efek jera, spanduk juga mencantumkan dasar hukum. Berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000.


Sanksi tegas bagi pelanggar. Berlaku untuk pihak SPBU atau konsumen, tulis penegasan dalam spanduk tersebut. Hal ini mengingatkan bahwa operator SPBU juga wajib taat aturan dan tidak memfasilitasi para pelangsir.


Koordinator aksi mengatakan langkah ini adalah bentuk kepedulian kontrol sosial agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Hak masyarakat umum yang membutuhkan tidak boleh dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.


Kami berharap dengan adanya peringatan ini, distribusi BBM di wilayah Banten kembali normal. Pengelola SPBU harus tegas menolak pengisian berulang dan aparat penegak hukum harus menindak pelaku mafia BBM tanpa pandang bulu, ujarnya.


Dengan adanya kontrol sosial ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi tidak lagi dirugikan oleh ulah oknum pelangsir dan penimbun.