TANGERANG, AkalinNews.com -- 12 JUNI 2026 – Satlantas Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Km 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Minggu 7/6/2026.
Peristiwa tersebut menewaskan seorang pejalan kaki/pesepeda pria berinisial H 71 tahun. Korban yang mengendarai sepeda "goes" langsung dievakuasi ke RSUD Balaraja oleh petugas yang datang ke lokasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah* mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu", kata Kapolresta, Jum'at 12/6/2026.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Pada Kamis 11/6/2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD 21 tahun, warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL.
"Kami juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL", kata Kombes Indra Waspada.
AD diduga merupakan pengendara/sopir kendaraan fuso tersebut. Kendaraan itulah yang berdasarkan hasil identifikasi terlibat kecelakaan di Cikupa.
Kasus ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau pengendara agar tidak melarikan diri usai terlibat kecelakaan dan segera bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
