BANDAR LAMPUNG, AkalinNews.com -- 8 JUNI 2026 -- Puluhan papan bunga bertebaran di sekitar Tugu Adipura, Bandar Lampung, pasca viralnya kasus meninggalnya Joni Iskandar yang sebelumnya disebut terduga pelaku begal. Karangan bunga yang dipajang warga berisi dukungan dan tuntutan agar proses hukum berjalan adil.
Joni Iskandar dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota/Polresta Bandar Lampung.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum istri almarhum, Niken, yaitu Moh. Asnawi, menuding almarhum mengalami perlakuan tidak wajar. Keluarga mengklaim Joni diambil dalam keadaan sehat dari rumah, namun beberapa jam kemudian ditemukan meninggal dengan sejumlah luka.
"Kami berharap kedatangan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam acara HPMI di Bandar Lampung tidak hanya mendengar versi dari Polresta Bandar Lampung saja. Kami ingin Pak Presiden melihat sendiri papan-papan bunga yang dipajang, agar beliau tahu apa yang benar-benar terjadi di Lampung minggu ini", ujar Moh. Asnawi kepada AkalinNews.com.
Berdasarkan keterangan keluarga, jenazah Joni mengalami luka tusuk benda tajam, luka memar, patah tulang, serta beberapa luka tembak. Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran kondisi jenazah tersebut.
Keluarga meminta dilakukan otopsi ulang secara independen dan Komnas HAM RI turun melakukan penyelidikan. Mereka menuntut transparansi proses hukum agar tidak ada praduga.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Bandar Lampung dan Kasi Humas Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keluarga dan penyebab kematian Joni Iskandar. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi.
Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berkunjung ke Bandar Lampung dapat mendengarkan langsung aspirasi warga dan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai prosedur.
Sebagai informasi, seluruh isi berita ini berdasarkan keterangan pihak keluarga/kuasa hukum dan masih menunggu klarifikasi resmi dari Polresta Bandar Lampung serta hasil penyelidikan pihak berwenang.
Redaksi AkalinNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polresta Bandar Lampung dan pihak terkait sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
