Meresahkan..! Lapak Tuak Dibongkar, Warga Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Pemdes Kibin

Meresahkan..! Lapak Tuak Dibongkar, Warga Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Pemdes Kibin

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com – 12 JUNI 2026 – Satpol PP Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Kibin membongkar puluhan bangunan liar bangli di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin pada Kamis 11 Juni 2026. Salah satu yang jadi sorotan adalah lapak penjual tuak yang sudah 5 tahun meresahkan warga.


Pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan warga dan peringatan sesuai SOP Perda Kabupaten Serang.


26 Bangli Disikat, Lapak Tuak Jadi Prioritas

Kasat Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto menyebut total 26 bangunan liar dibongkar dalam operasi tersebut. Pembongkaran dilakukan karena lokasi kerap disalahgunakan untuk aktivitas negatif.


“Kami membongkar sebanyak 26 bangunan liar, dan semuanya sudah kami lakukan sesuai SOP Perda. Kami sudah melakukan peringatan dan akhirnya dilakukan pembongkaran”, ujar Subur, Sabtu 12 Juni 2026.


Lapak penjual tuak menjadi fokus karena aktivitasnya meresahkan warga sekitar dan melibatkan anak di bawah umur.


Warga Resah: Pembeli Tuak Anak Sekolah  

Ibu Ade, 42, warga Kampung Citawa mengaku lega lapak tuak yang berdiri 5 tahun itu akhirnya dibongkar. Selama ini lokasi tersebut kerap jadi tempat nongkrong remaja untuk membeli minuman keras.


“Ya pak, disitu juga ada yang jual tuak. Banyak yang beli anak-anak sekolah. Terima kasih sudah dibongkar sama Pak Satpol PP dan juga Pemerintah Desa Kibin”, ucap Ade.


Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Peredaran miras jenis tuak di kalangan pelajar dinilai merusak generasi dan memicu gangguan kamtibmas.


Sinergi Pemdes Kibin, Muspika & Pemilik Lahan

Subur Prianto menegaskan pembongkaran berjalan lancar berkat sinergi Satpol PP, unsur Muspika Kibin, Pemerintah Desa Kibin, dan pemilik lahan sah.


“Kami melakukan penindakan berkat laporan warga adanya peredaran miras jenis tuak yang sudah meresahkan. Bersama unsur lainnya dan pemilik lahan yang sah, Satpol PP melakukan pembongkaran agar kedepannya tidak ada lagi bangunan liar di lokasi ini”, pungkasnya.


Pemerintah Desa Kibin mengapresiasi langkah cepat Satpol PP. Warga berharap pasca pembongkaran lokasi tidak kembali berdiri bangli baru dan bisa ditata jadi ruang publik yang positif.