Lampu Strobo Patwal Dilarang Menyilaukan, Kapolri Sudah Instruksikan Sejak 2024

Lampu Strobo Patwal Dilarang Menyilaukan, Kapolri Sudah Instruksikan Sejak 2024

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- 13 JUNI 2026 – Polri kembali menegaskan larangan penggunaan lampu isyarat warna biru "patwal" yang menyilaukan mata pengguna jalan. Penegasan ini mengacu pada instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak Januari 2024 lalu, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sorot lampu patwal yang terlalu terang.


Instruksi Kapolri tersebut kini kembali disorot publik setelah warga di Jalan Ahmad Yani Kota Serang mengeluhkan lampu patwal yang silau saat melintas Sabtu dini hari 13 Juni 2026 pukul 04:10 WIB.


Instruksi Kapolri Sejak 2024: Lampu Patwal Jangan Silau

Dilansir TIMES Indonesia 4 Januari 2024, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit langsung memerintahkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan untuk meredupkan lampu strobo di mobil-mobil patwal yang terlalu terang.


Perintah tersebut ditindaklanjuti Kakorlantas dengan mengarahkan seluruh jajaran Satlantas di Indonesia. Salah satu solusinya dengan memasang stiker transparan berwarna gelap atau scotlite untuk membatasi cahaya LED strobo yang menyilaukan.


Dasar Hukum dan Himbauan Umum

Selain instruksi Kapolri, penggunaan lampu patwal diatur Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lampu biru hanya boleh digunakan kendaraan petugas tertentu dan berfungsi sebagai tanda prioritas, bukan untuk menyilaukan pengguna jalan lain.


Polri mengimbau seluruh personel agar tertib menggunakan lampu patwal sesuai fungsi. Prinsip Polri Presisi dan Humanis harus dikedepankan agar keselamatan bersama tetap terjaga.


Respon Keluhan Masyarakat Banten

Keluhan warga di Jalan Ahmad Yani Kota Serang pukul 04:10 WIB menjadi pengingat bahwa instruksi Kapolri harus terus dijalankan konsisten di seluruh daerah, termasuk Banten.


Bagi masyarakat yang merasa terganggu, dapat melapor via Call Center 110 atau Aplikasi Super Apps Polri "Presisi". Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai SOP.


Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Bersama

Instruksi Kapolri 2024 ini bukti Polri terbuka atas kritik masyarakat. Penggunaan lampu patwal yang tidak menyilaukan adalah wujud Polri mengayomi dan melindungi, bukan mengganggu.