TANGERANG, AkalinNews.com -- 26 Mei 2026 – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan 6 tersangka dan total 9.585 butir obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung rilis kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/5/2026).
Kasus Pertama: Jaringan Sepatan – Pasar Kemis
Pengungkapan berawal pada Senin, 18 Mei 2026 di wilayah Sepatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.
“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” jelas Kombes Indra Waspada.
Pengembangan dari keterangan M mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial A, JS, dan H, serta menyita 1.100 butir tramadol.
Total barang bukti kasus pertama: 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, dan 4 unit handphone.
Kasus Kedua: Jaringan Teluknaga – Neglasari
Pengembangan kasus berlanjut ke daerah Tanjung Pasir, Teluknaga. Petugas menangkap tersangka I dengan barang bukti 550 butir tramadol.
Saat penggeledahan di rumah tersangka I di Teluknaga, ditemukan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer.
Hasil interogasi mengungkap pemasok I adalah FM. Polisi kemudian menangkap FM di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
“FM mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta.
Total barang bukti kasus kedua: 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer, dan sejumlah handphone.
- Tramadol: 7.293 butir
- Hexymer: 2.292 butir
- Total obat keras: 9.585 butir
- Uang tunai Rp1,5 juta dan 4 unit handphone
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Indra Waspada menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras dan Narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tangerang. Ini merusak generasi muda. Saya minta masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya,” tegas Kombes Indra Waspada.
Polresta Tangerang mengimbau orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat untuk mengawasi pergaulan remaja dan segera melapor melalui call center 110 atau langsung ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
