Soal Pencemaran Udara, Warga Minta APH dan DLH Banten Tindak Tegas PT Tree Logam Utama

Soal Pencemaran Udara, Warga Minta APH dan DLH Banten Tindak Tegas PT Tree Logam Utama

Redaksi


SERANG, AkalinNews.comAparat penegak hukum APH dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Banten diminta untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat soal pencemaran udara dampak dari aktivitas sebuah peleburan logam aluminium PT Tree Logam Utama yang berlokasi di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.


Sebut saja Amin (nama samaran red-) warga Kampung Kedung Picis, Desa Carenang, Kecamatan Carenang dirinya mengeluhkan soal pencemaran udara di wilayahnya, pasalnya Kp Kedung Picis Desa Carenan adalah wilayah yang berdekatan langsung dengan PT Tree Logam Utama.



Tak hanya itu, dirinya meminta kepada APH dan Dinas Lingkungan Hidup DLH Propinsi Banten agar segera menindak tegas tempat aktivitas peleburan logam aluminium itu.


"Kami mengeluhkan pencemaran udara akibat proses pembakaran limbah aluminium foil itu, karena asap yang dihasilkan dampak dari aktivitas peleburan itu sangat menggangu pernafasan, lokasi kegiatannya hanya berjarak sekitar puluhan meter dari permukiman masyarakat, saya meminta aparat penegak hukum meliputi Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Banten agar segera menegur atau menindak kegiatan itu," ungkapnya. Rabu, 13/05/2026.


Usut punya usut perusahaan tersebut disebut belum memiliki dokumen lingkungan AMDAL.


Selain itu, perusahaan juga disebut belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi, tidak memiliki dust collector atau alat pengendali emisi, serta tidak melakukan uji emisi cerobong furnace. 


Pasalnya setiap kali kegiatan itu beraktivitas kualitas udara di wilayah Kp Kedung Picis tergolong buruk dan mengganggu pernafasan warga sekitar.


Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT Tree Logam Utama dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Banten Belum terkonfirmasi wartawan.