SERANG, AkalinNews.com, 25 Mei 2026 – Tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan yang terjadi di wilayah Cipocok Jaya. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Senin (25/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2026.
"Korban diketahui berinisial BY (40), warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Sementara pelapor sekaligus saksi berinisial MI (55), warga yang sama. Pelaku yang diamankan berinisial AS (47), warga Link Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya," ujar Kombes Pol Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang kota Kompol Alfano Ramadhan.
Tak hanya itu, Kombes Pol Yudha memaparkan, peristiwa terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat kebun, tepatnya di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Tim gabungan Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP dan hasil autopsi, korban BY diduga meninggal secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim menemukan petunjuk keberadaan pelaku. Pelaku AS diketahui berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah kontrakan milik saudaranya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:
1. 1 unit HP merek OPPO A51 milik korban
2. 1 buah gamis warna hitam milik korban
3. 1 buah celana pendek warna hitam
4. 1 buah masker warna hitam
5. 1 pasang sandal karet warna hitam
6. 2 buah tali tambang warna hijau
Motif Pelaku Pembunuhan
“Diketahui motif tersangka yaitu karena sakit hati diejek oleh korban ketika korban meminjam sejumlah uang,” ujar Kombes Yudha Satria.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya pelaku AS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.
