KUTAI TIMUR, AkalinNews.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan besar yang dikendalikan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Tersangka merupakan buronan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Samarinda.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat 08/05/2026 di wilayah Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda. Operasi menyasar jaringan lintas wilayah yang diduga menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, petugas menangkap empat tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur.
Dari lokasi, polisi menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto 92 kilogram, serta 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang siap diedarkan.
Selain itu, diamankan dua kendaraan Toyota Fortuner hitam KT 1207 WY dan Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi sebagai barang bukti.
Pengembangan ke Jakarta
Pengembangan kasus berlanjut ke Jakarta dengan penggeledahan di rumah kawasan Mampang Prapatan VIII No. 28 dan kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Petugas menyita satu unit Land Rover Defender, satu mobil pikap, sejumlah BPKB, dan tiga telepon genggam.
Fauzan menyebut M Fathurahman alias Maboy saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah aset milik buronan tersebut juga telah disita di beberapa daerah.
“Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” ujar AKBP Fauzan, Kamis 21/05/2026.
Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana hasil kejahatan.
