Rejang Lebong, Akalinnews.com - kembali diguncang isu panas yang berpotensi menjadi bom waktu korupsi daerah. Dugaan praktik setoran fee proyek pada tahun anggaran 2025 disebut-sebut mencapai 17% hingga 20% dari nilai pekerjaan.
Yang paling mencengangkan, kontraktor diwajibkan menyetor 12% di muka bahkan sebelum proses tender maupun penunjukan langsung dimulai di unit pengadaan pemerintah daerah.
Seorang pelaksana konstruksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan praktik tersebut kepada awak media.
“Benar pak… sebelum kerja kami harus setor 12%. Diserahkan ke saudara inisial MK, orang kepercayaan pejabat nomor satu di kabupaten. Kami diberi bukti setor tunai Bank BNI ke rekening istri MK dengan alasan pembelian tanah atau rumah.”
Setelah pembayaran dilakukan, kontraktor diarahkan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pengaturan pekerjaan.
“Tender itu cuma formalitas. Kami kerja susah, tapi keuntungan hampir tidak ada. Setelah termin terakhir, kami diminta lunasi lagi sekitar 5%. Kalau tidak ikut cara ini, kami tidak dapat proyek.”
PROYEK DISUNAT, MUTU PEMBANGUNAN TERANCAM
Praktik setoran fee besar di awal pekerjaan disebut berdampak langsung pada kualitas proyek.
“Bagaimana mau bagus, uang pekerjaan sudah dipotong besar. Lihat saja beberapa pekerjaan yang hasilnya tidak maksimal,” ungkapnya.
Jika dugaan ini benar, maka:
⚠ kualitas proyek terancam
⚠ anggaran negara tergerus
⚠ kontraktor jujur tersingkir
⚠ korupsi menjadi sistem
BERAROMA KORUPSI & MELANGGAR HUKUM
Praktik pungutan fee proyek di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah
aturan anti suap dan gratifikasi
Pelaku pungutan liar proyek dapat terancam hukuman minimal 4 tahun penjara serta denda besar.
KE MANA PENGAWASAN & SATGAS PEMBERANTAS PUNGLI?
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar.
Namun publik kini mempertanyakan:
• Mengapa praktik ini bisa terjadi?
• Siapa saja yang menikmati aliran dana?
• Mengapa pengawasan terkesan lumpuh?
MASYARAKAT MENUNTUT: USUT SAMPAI AKAR!
Warga dan pelaku usaha berharap aparat penegak hukum segera:
✔ mengaudit proyek TA 2025
✔ menelusuri aliran dana
✔ melindungi saksi pelapor
✔ menindak tegas pelaku
✔ membongkar jaringan mafia proyek
Jika praktik ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar pungli — ini perampokan sistematis terhadap uang rakyat.
Rejang Lebong kini menunggu: akankah hukum berbicara, atau mafia proyek kembali tertawa?

