Polsek Tarogong Kaler Menindaklanjuti Laporan Informasi, Satu Penjaga Toko Diamankan

Polsek Tarogong Kaler Menindaklanjuti Laporan Informasi, Satu Penjaga Toko Diamankan

Admin





Kabupaten Garut, AkalinNews.Com - Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria berinisial H. BRN yang diduga kuat terlibat dalam praktik memperjualbelikan obat keras tertentu (obat Daftar G) secara ilegal di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. pada Sabtu (21/2/2026).


Dari Kios terduga pelaku di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Polisi menyita total kurang lebih 50 butir obat terlarang dari berbagai merek yang diedarkan tanpa izin resmi.



Kapolsek Tarogong Kaler menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku sebagai bagian dari Operasi Pekat.


Kapolsrek Tarogong Kaler menelaskan bahwa pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat memberikan himbauan maupun edukasi terhadap masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi obat daftar G tanpa aturan dan Resep Dokter.

"Kepada anak anak Generasi muda yg notabenenya akan menjadi penerus masa depan Bangsa indonesi. Mari kita sama -sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler saat ini dibulan suci ramadan” tutup Kapolsek Tarogong Kaler 


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)