Kota Bandung, AkalinNews.Com --- Terkesan kebal hukum,sebuah tempat yang beralamatkan di Jl.Rumah Sakit, No.116-114, Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. diduga tempat tersebut menjual obat-obatan golongan G jenis tramadol, trihex dan eximer.
Keberadaan tempat tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Saat salah seorang pembeli di konfirmasi oleh awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di tempat tersebut. "saya beli 3 butir obat Tramadol seharga Rp. 25.000,"ucap pembeli yang berinisial R, Selasa (1-01-2026)
Saat mendatangi toko tersebut bertemu dengan salah seorang warga yang berinisial B, "mengatakan bahwa memang tempat tersebut banyak pembelinya dan sering banyak orang yang berkumpul" ujarnya.
Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.
selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.
Hingga berita diterbitkan melalui pesan whatsapp Kanit Reskrim Polsek Cinambo tidak menjawab (Diam membisu).
Red/Tim
