Polsek Tarogong Kaler, Menindak Lanjuti Pemberitaan dan Laporan Informasi, Satu Penjual Obat Daftar G Diserahkan Ke Satresnarkoba Polres Garut

Polsek Tarogong Kaler, Menindak Lanjuti Pemberitaan dan Laporan Informasi, Satu Penjual Obat Daftar G Diserahkan Ke Satresnarkoba Polres Garut

Admin




Garut, AkalinNews.Com --- Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa Tindak Pidana Obat Daftar G dan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial A.S dan di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat 

Kpolsek Tarogong Kaler Iptu Ate Ahmad Hermawan, S.H. menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu, 4 Marer 2026 Satu.

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Selanjutnya kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Garut ” ujar Iptu Ate Ahmad Hermawan 
 

Polsek Tarogong Kaler mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.


Selain mengamankan satu orang penjual oabat obat daftar G (tersangka), petugas juga menyita sejumlah barang bukti, Obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.(Red/Dewi)