Bebrapakali ditindak Oleh Plsek Margaasih, Penjual Obat di Pasar Lagadar Kembali Menjadi Sorotan Aktivis

Bebrapakali ditindak Oleh Plsek Margaasih, Penjual Obat di Pasar Lagadar Kembali Menjadi Sorotan Aktivis

Admin




Banding Barat, AkalinNews.Com - Sebuah ruko yang diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jalan Lagadar Raya, No. 29, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 19 April 2026

Dibenarkan oleh salah satu pedagang yang berinisial (DD) mengatakan pada wartawan bahwa Ruko tersebut benar menjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer. "Benar pak, orang yang di dalam ruko itu menjual obat tramadol dan exhymer. Jelasnya 

Menurutnya, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban. 


Junedi, Selaku Aktivis, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok ruko tutup semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum


"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar.


Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling Lama 10 ( Sepulu Tahun ) Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupia


Dan Pasal 197 UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)


Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarjan priskotropika yang berupa obat yang tidak tetdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksut dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas ) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (Red)