Kegiatan (P3TGAI) Desa Duku Ilir Sarat Korupsi, Minta APH Turun Lakukan Audit

Kegiatan (P3TGAI) Desa Duku Ilir Sarat Korupsi, Minta APH Turun Lakukan Audit

Admin

 


Rejang Lebong, AkalinNews.Com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Musi Sumatra VIII, Sumsel, tahun anggaran 2025. Kegiatan P3-TGAI yang dianggarkan Rp.200.000.000 juta lebih per titik dari alokasi APBN untuk kesejahteraan petani di Kabupaten Rejang Lebong, Senin 17 November 2025.


Kegiatan (P3-TGAI) yang dikerjakan oleh kelompok tani saudara Dody Desa Duku Ilir mulai menuai kritikan dan dikeluhkan sejumlah masyarakat Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya, bangunan irigasi tersebut belum satu bulan sudah banyak meretak bahkan sudah ada yang mengalami kebocoran. Hal tersebut dijelaskan beberapa warga sekitar lokasi bangunan, bahwa kegiatan bangunan irigasi ini tidak sesuai spesifikasi dan jauh dari kata standar RAB dan gambar.


Contoh lantai irigasinya tidak menggunakan batu pecah seperti batu 2/3 atau 2/1, artinya lantai irigasi tersebut tidak dilakukannya pengecoran. Kemudian material lainnya seperti batu untuk pondasi diambil dari lokasi kegiatan bangunan, artinya mereka sudah menggunakan material ilegal alias No (IUP).


Sedangkan penggunaan material ilegal dalam kegiatan bangunan yang menggunakan uang negara merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif.


Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya dari pemerintah, diperoleh dari lokasi yang dilarang seperti kawasan konservasi, proses penambangannya merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan standar pertambangan yang baik dan benar.


Penggunaan material ilegal juga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mensyaratkan penggunaan material yang sah, berkualitas, dan akuntabel. Hal ini dapat memicu sanksi administratif dan juga indikasi tindak pidana korupsi.


Beberapa kali upaya wartawan media ini melakukan konfirmasi terhadap Dody selaku Ketua KSM Desa Duku Ilir namun tidak pernah jumpa hingga berita ini diturunkan.

(M. Yus Rizal)