Bandung Barat, AkalinNews.Com --- Warga Kertajaya Kecamatan Padalarang kembali dibuat resah oleh penjual obat daftar G jenis tramadol dan hexymer, lokasi tersebut berada di Jl. St, No.66/31, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Garut tepatnya masuk kedalam gang pangkalan angkot berwarna Kuning,"Pada Selasa 06 Januari 2026
Potret Bandunginvestigasi.com, Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di dalam gang tersebut ada penjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer secara bebas seperti berjualan kacang rebus.
Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut untuk membeli obat tramadol dan benar saja awak media membeli satu lempeng isi 10 butir obat tramadol seharga Rp. 50.000, ternyata benarsaja awak media tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.
Dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan G jenis xymer dan tramadol. "Kalau yang jualnya sekaligus kordinator bernama Cebol, Tomo itu selaku bosnya Warha pribumi. Jelasnya
Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan, S.H,.M.H Saat dikonfirmasi merespon dan mengarahkan angotanya Brigardir Anggi untuk mendatangi lokasih. "Trimakasih informasinya, Kondisi warung masih dalam pembuatan Menurut keterangan yang ada di lokasi warung tersebut akan di jadikan warung kopi. Kata Kapolsek Padalarang melalui pesan WhatsAppnya pada wartawan
Kegiatan tini adalah respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. ,(Red/Tim)
