Awal Tahun 2026 Toilet Umum Milik H Basirun Ramai Pembeli Obat Tramadol dan Hexymer Seperti Tempat Wisata

Awal Tahun 2026 Toilet Umum Milik H Basirun Ramai Pembeli Obat Tramadol dan Hexymer Seperti Tempat Wisata

Admin




Garut - Akalinews.com// Sebuah tempat (Toilet Umum) diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya, di Jalan Otista No.15, Pasawaham Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pada kamis, 1 januari 2026.


Dibenarkan oleh pembeli, yang berinisial (T), mengatakan pada wartawan bahwa Toilet Umum tersebut benar menjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer. "Benar pak, orang yang di toilet Umum itu menjual obat tramadol dan exhymer. Kata salah satu pembeli pada wartawan tak jauh dari lokasi.  


Menanggapi hal tersebut melalui citra ( Nama Samaran) selaku warga, meminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat agar ikut dalam upaya pemberantasan kedua jenis obat tersebut.


"Kami sebagai orang tua merasa khawatir dengan adanya tempat (Toilet Umum) yang menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer, karena anak lelaki atau saudara saudara lelaki dapat menjadi korban," Kata Warga saat di konfirmasi tak jauh dari lokasi 


Menurutnya, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban. 


Karena sangat terjangkau harganya, banyak pemakai anak-anak kecil, yang tentunya merusak generasi bangsa. Kita pun memberitahu para orang tua untuk  memperhatikan dan mengawasi keluarga dan anak-anaknya,"


"Kita pun meminta agar masyarakat apabila menemukan hal mencurigakan seperti transaksi obat kedua jenis tersebut, mengingatkan para penjual dan jika tidak direspon, tangkap saja oleh masyarakat lalu serahkan ke Polisi. Jika tidak berani, silahkan adukan ke kami." tambahnya


Para penjual obat tersebut yang disalahgunakan maupun pemakai, biasanya akan di rehabilitasi lalu nantinya akan dilepaskan kembali. Hal ini dianggap membuat tidak memberikan efek jera. pungkasnya


Hingga berita diterbitka melalui pesan WhatsAppnya Kapolres Garut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti tempat tersebut,"Trimakasih infonya, Segera kami tindak lanjuti. Kata Kapolres Garut pada wartawan


Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.



Red/Tim