TANGERANG -- Dugaan adanya persoalan dalam penanganan medis kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, peristiwa tersebut dialami oleh Idris Wake (75), seorang pensiunan PNS sekaligus mertua perwira aktif TNI Angkatan Darat, yang meninggal dunia setelah mengalami kerusakan berat pada kedua tangannya saat menjalani perawatan di RS Hermina Serpong, Tangerang Selatan.
Informasi mengenai peristiwa ini sebelumnya juga telah beredar di media sosial, antara lain melalui akun Instagram @liliqueenaqshaofficial dan TikTok @queen0fbeauty.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban awalnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di bawah tangga rumah pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga terjatuh. Korban kemudian dibawa ke Unit Gawat Darurat RS Hermina Serpong untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah sadar, korban mengeluhkan nyeri dada dan pusing. Ia kemudian menjalani pemeriksaan CT scan serta tindakan debridement pada luka di kepala. Menurut keluarga, pada tahap awal kondisi korban sempat dinilai relatif stabil sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang ICU pada dini hari 14 Februari 2025.
Namun, pihak keluarga menuturkan bahwa sejak menjalani perawatan di ICU RS Hermina Serpong, kondisi korban justru mengalami penurunan.
Keluarga menyampaikan bahwa infus yang terpasang di tangan kiri korban diduga menyebabkan pembengkakan hebat dan perubahan warna pada tangan. Melihat kondisi tersebut, keluarga mengaku telah beberapa kali meminta agar dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut.
Menurut penuturan keluarga, infus kemudian dipindahkan ke tangan kanan. Akan tetapi, kondisi serupa kembali terjadi. Tangan kanan korban disebut mengalami pembengkakan, melepuh, dan perubahan warna hingga ke jari-jari.
Baru pada 15 Februari 2025 pagi, dilakukan pemasangan Central Venous Catheter (CVC) di paha. Pada saat itu, menurut keluarga, kondisi kedua tangan korban telah mengalami kerusakan yang cukup berat.
Keluarga juga menyampaikan bahwa dokter spesialis bedah vaskular sempat menyarankan terapi heparinisasi. Namun, menurut informasi yang diterima keluarga, RS Hermina Serpong disebut belum memiliki fasilitas CT angiografi yang dibutuhkan untuk memastikan kondisi pembuluh darah korban.
Upaya rujukan ke rumah sakit lain juga disebut sempat mengalami kendala. Hingga akhirnya pada 19 Februari 2025, korban dirujuk ke RSCM Jakarta. Di sana, berdasarkan hasil pemeriksaan CT angiografi, keluarga menerima penjelasan bahwa korban mengalami kondisi yang disebut sebagai ekstravasasi berat, yaitu kebocoran cairan infus ke jaringan sekitar yang dapat menyebabkan kerusakan jaringan.
Tim dokter di RSCM, menurut keluarga, sempat merencanakan tindakan operasi besar pada kedua tangan korban. Namun sebelum tindakan tersebut dilakukan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban diketahui memiliki riwayat gagal jantung dan penyakit autoimun yang disebut turut mempengaruhi kompleksitas kondisi medisnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak keluarga menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan proses penanganan medis di RS Hermina Serpong. Mereka menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar.
Saat ini, keluarga menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian serta berencana menempuh jalur pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Etik Rumah Sakit, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan secara profesional dan etik, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka telah menghadirkan seorang dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden Soeharto sebagai saksi ahli dalam proses pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menurut keluarga, keterangan saksi ahli tersebut dimaksudkan untuk memberikan pandangan medis independen atas penanganan yang diterima korban selama dirawat.
Namun demikian, keluarga menyatakan bahwa dalam proses yang mereka ikuti, keterangan saksi ahli tersebut dinilai belum menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan Majelis Disiplin. Atas hal itu, pihak keluarga menyebut akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan etik yang tersedia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Serpong disebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
