SERANG -– Setelah menempuh perjalanan akademik penuh tantangan selama dua tahun, Akhmad Agus Karnawi, sosok pemuda desa yang dikenal sebagai Ketua Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang Provinsi Banten, akhirnya berhasil menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Prestasi ini menambah deretan kontribusinya di dunia aktivisme, kepanduan (Pramuka), dan organisasi pemuda (Gema MA Banten).
Proses menuju kelulusan tidaklah mudah. Agus, sapaan akrabnya, memulai perkuliahan dengan mempelajari dasar-dasar ilmu hukum pada semester awal, sebelum memilih konsentrasi Hukum Pidana di semester ketiga. Fokusnya semakin mendalam ketika pada semester empat ia mulai menyusun proposal tesis.
“Saya mengambil judul tesis tentang ‘Penerapan Pasal 56 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang’. Proses penyusunan hingga sidang berhasil saya selesaikan berkat bimbingan dan arahan dari dosen pembimbing I, Prof. Dr. H. Aan Aspianto, S.Si., SH., MH., dan pembimbing II, Prof. Dr. H. Beny Irawan, SH., MH., M.Si.,” ujar Agus, menjelaskan perjalanan akademiknya kepada teman-teman wartawan di kediamannya Kamis, (15/1/2026).
Bagi Agus, melanjutkan pendidikan ke jenjang Pascasarjana bukan sekadar mengejar gelar, melainkan sebuah investasi strategis untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan profesionalnya. Ia menyatakan bahwa motivasi utamanya adalah untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Gold atau tujuan utama setelah mencapai gelar ini adalah untuk pengabdian dan sosialisasi hukum di masyarakat, khususnya di Kecamatan Carenang dan umumnya di seluruh Provinsi Banten,” tegasnya.
Pencapaian Akhmad Agus Karnawi ini menjadi inspirasi, menunjukkan bahwa semangat belajar dan berkontribusi untuk masyarakat dapat berjalan seiring. Dengan bekal ilmu hukum yang kini lebih matang, diharapkan ia dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam upaya perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat di Banten.
