SERANG — Acara resmi Lepas Sambut Camat Carenang yang digelar Pemerintah Kecamatan Carenang menuai kritik setelah terungkap bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diundang dan tidak tercantum sama sekali dalam daftar undangan resmi kegiatan tersebut.
Fakta ini terungkap dari Surat Undangan Nomor 800/2/KEC.CARENANG/2026 tertanggal 14 Januari 2026, lengkap dengan lampiran daftar undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Carenang Imron, S.IP., M.Si. Dalam lampiran tersebut, tercatat unsur Forkopimcam, UPT kecamatan, kepala desa dan Ketua PKK se-Kecamatan Carenang, organisasi profesi, hingga tokưn agama. Namun tidak satu pun mencantumkan BPD, lembaga desa yang secara hukum memiliki kedudukan resmi dan strategis.
Acara lepas sambut ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 800/Kep.106-Huk.BKPSDM/2026 tanggal 9 Januari 2026, dan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 13.30 WIB di Aula Kantor Kecamatan Carenang.
Tidak diundangnya BPD menimbulkan tanda tanya besar, mengingat BPD merupakan representasi aspirasi masyarakat desa serta mitra sejajar kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketidakhadiran BPD dalam forum resmi tingkat kecamatan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi dan keterwakilan kelembagaan desa.
“Ini bukan kegiatan informal, melainkan acara resmi pemerintahan yang menggunakan kop surat negara, dasar SK Bupati, dan ditandatangani camat. Ketika BPD tidak diundang, wajar jika publik mempertanyakan komitmen kecamatan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang utuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat Carenang yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak menilai, penyusunan daftar undangan tersebut menunjukkan ketidaksinkronan pemahaman terhadap struktur pemerintahan desa, di mana BPD justru diabaikan, sementara unsur lain diundang secara lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Carenang terkait alasan tidak dicantumkannya BPD dalam daftar undangan acara lepas sambut camat tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa keberadaan BPD masih kerap dipandang sebelah mata dalam praktik birokrasi di tingkat kecamatan.
Publik pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten Serang melakukan evaluasi, agar ke depan setiap kegiatan resmi pemerintahan tidak lagi mengesampingkan lembaga desa yang sah, demi menjaga prinsip transparansi, inklusivitas, dan penghormatan terhadap sistem pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
