Jurnalis Bukanlah Teroris, Pewarta Bukanlah Pembawa Malapetaka

Jurnalis Bukanlah Teroris, Pewarta Bukanlah Pembawa Malapetaka

Redaksi


SERANG -- Pada sistem demokrasi, Jurnalis bukanlah lawan juga bukanlah teroris yang harus diwaspadai atau musuh pemerintahan itu sendiri. Mereka justru memainkan peran penghubung antar masyarakat dan pemerintah, mereka membuka jembatan komunikasi pada publik untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan – pertanyaan untuk membuka jalannya informasi dari berbagai tuntutan publik seperti transparasi, akuntabilitas, dan komunikasi yang jujur pada pemerintah.

Sikap mengekang media akan selalu menjadi sinyal negatif di mata publik. Ketika pejabat publik, atau orang-orang di sekitarnya merespons pertanyaan wartawan dengan membungkam, maka ruang demokrasi ikut terdampak. Pejabat publik seharusnya menyambut pertanyaan, bahkan yang paling tajam sekalipun dengan tenang serta penjelasan yang jujur, bukan dengan interupsi arogan yang merendahkan profesi jurnalis. Patut diingat, sedari awal profesi dalam ruang publik beresiko, memicu banyaknya pertanyaan publik apabila didalam ruang tersebut ada kesalahan mau sekecil apapun yang terjadi.

Pemerintah dan jurnalis seharusnya berjalan bersamaan dalam misi pelayanan publik. Wartawan bertanya bukan karena ingin menjatuhkan, melainkan karena ingin mengungkap, menjelaskan, dan mewakili isi dari keresahan publik. Menghargai pekerjaan pers bukan hanya soal etika, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral pemerintahan yang bersih dan terbuka. Sebab kepercayaan masyarakat dibangun bukan dari retorika, melainkan dari kemauan untuk mendengar dan bersedia menjawab dengan jujur.

Sikap pejabat publik saat dikunjungi awak media harus profesional dan etis, yang meliputi bersikap tenang, jujur, dan transparan, serta ramah dan melayani. Pejabat harus fokus pada isu-isu yang relevan, menghindari spekulasi, dan tidak berbicara atas nama pihak lain.

Kemampuan komunikasi yang baik, empati, dan rasa hormat terhadap profesi jurnalis sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebagai seorang Pejabat Publik, tidak seharusnya mereka menghindar atau bersembunyi layaknya seorang anak kecil yang main petak umpet dengan awak media, mengingat jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang, selain itu jurnalis juga merupakan Kontrol Sosial yang berperan dalam membentuk sebuah Pemerintahan Yang Baik (Good Government).

Menjadi sebuah ironi ketika tugas jurnalis sepertinya menjadi momok menakutkan. Ketika datang jurnalis selalu tidak ada ditempat atau bahkan pergi menghindar.

Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk dari ancaman, kekerasan, dan intimidasi. Undang-Undang ini juga menjamin kemerdekaan pers, yang berarti pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiaran, dan jurnalis memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber.

Sikap oknum pejabat publik yang arogan dan merendahkan profesi jurnalis kerap terjadi dan dialami awak media. Sebagai contoh, saat didatangi awak media terkadang ada ucapan :

“Saya ini nggak punya hutang sama kalian”.

“Ini uang negara, dan kami yang kelola. Terlepas benar atau salahnya, itu urusan kami, karena kami yang akan bertanggung jawab, bukan kalian.”

Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial dengan mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kebijakan publik serta kinerja pemerintah dan lembaga lain untuk kepentingan umum. Mereka menyajikan informasi yang berimbang, mengungkap isu penting, dan meminta pertanggungjawaban para penguasa melalui laporan investigasi yang kritis dan beretika.

Dalam kaitannya dengan kontrol sosial, pers bertanggung jawab untuk tidak membiarkan suatu proses politik tanpa pengaruhnya. Dengan kata lain, pers bertanggung jawab untuk menyiarkan informasi politik sebagai bentuk pengendalian terhadap kekuasaan pemerintah.

Pejabat publik tidak boleh melarang jurnalis mencari informasi atau mendatangi lokasi karena hal tersebut merupakan tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, yaitu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seseorang yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mencari dan memperoleh informasi.