Jelang Nataru, Rokok Lato Diduga Ilegal Disuplai dari Perumahan Serang Hijau! Warga Desak Penindakan

Jelang Nataru, Rokok Lato Diduga Ilegal Disuplai dari Perumahan Serang Hijau! Warga Desak Penindakan

Admin

 

Keterangan Foto - Spesial

Serang, AkalinNews.Com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek Lato dilaporkan semakin marak di sejumlah wilayah Serang. Rokok tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga pedagang kaki lima, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Berdasarkan keterangan seorang warga, rokok merek Lato tersebut diduga berasal dari sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Perumahan Serang Hijau.


“Barang itu disuplai dari gudang yang ada di kawasan Perumahan Serang Hijau,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).


Ia juga mengungkapkan bahwa rokok merek Lato diduga dilengkapi pita cukai yang tidak sesuai, namun tetap bebas beredar di pasaran.


“Kalau soal cukai, dalam bungkus tertulis 12 batang namun isinya 20 batang. Tapi barangnya tetap jalan terus dan aman-aman saja,” tambahnya.


Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Sejumlah pihak bahkan menilai Polres Serang diduga tutup mata terhadap aktivitas tersebut, meskipun peredarannya sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.


Warga lainnya juga mengatakan bahwa rokok Lato sudah lama beredar dan dijual secara terbuka. Mereka meminta aparat segera bertindak tegas.


“Kami sebagai masyarakat bingung, kenapa barang yang diduga ilegal bisa bebas beredar. Kami minta Polres Serang segera turun tangan dan menindak tegas,” katanya.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Serang, bersama instansi terkait seperti Bea dan Cukai Kanwil Banten, segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna mencegah kerugian negara serta menjaga ketertiban hukum di wilayah Provinsi Banten. (*/red)