TANGERANG – Semangat “Reformasi Polri” yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali diuji. Penegakkan Hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang di alami oleh Yogi Saputra memasuki babak baru. Yogi diduga mendapatkan tekanan usai membuat laporan di Polres Tangerang Selatan dan di minta untuk mencabut laporannya.
Dugaan ini mencuat setelah Tim Hukum ER and Partners melakukan kunjungan ke Polres Tangsel pada Senin (17/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, tim hukum Yogi mendapatkan informasi bahwa Yogi telah berdamai dan mencabut laporan, Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat institusi Polri.
Untuk memverifikasi, Tim Hukum ER and Partners kemudian menghubungi Yogi Saputra yang saat ini sudah berada di kampung halamannya Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung untuk mendapatkan penjelasan, Selasa (18/11/2025).
Dari hasil komunikasi Tim Hukum ER and Partners dengan Yogi di ketahui bahwa dalam proses perdamaian di Polres Tangerang Selatan, Yogi merasa berada di bawah tekanan sehingga terpaksa mengikuti permintaan oknum Aparat Penegak Hukum.
“Sejak saya buat laporan penganiayaan, hampir setiap detik ada telepon berganti-ganti nomor minta saya cabut laporan di Polres Tangsel. Puncaknya, menurut keterangan Yogi, Edi (Kanit Ranmor) menelpon langsung kepada Yogi dan menanyakan, Mau ke polres nggak kamu, Yogi?". ujar Yogi menirukan.
Yogi mengaku awalnya menolak dengan alasan memiliki banyak pekerjaan. Namun, tekanan semakin menjadi ketika mandor proyek tempatnya bekerja, Agus, juga ikut mendesak.
Akhirnya, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Yogi datang ke Polres Tangsel. Di sana, ia langsung disambut Kanit III Ranmor, IPDA Edi Tri Waluyo, dan dibuatkan Berita Acara Pencabutan Laporan oleh AIPDA E. Winarto.
Saat ditanya alasan pencabutan laporannya, Yogi menjawab blak-blakan, “Saya cabut laporan karena takut ditembak polisi.” ujar Yogi kepada Tim Hukum ER dan Partners.
Pernyataan Yogi itu langsung memantik kecaman dari Tim Hukum ER and Partners. Mereka menilai tindakan oknum anggota Polres Tangsel tersebut sangat bertentangan dengan pesan tegas Kapolri.
“Kami meminta Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri segera turun tangan memeriksa oknum-oknum di Polres Tangerang Selatan,” tegas Rustam Effendi perwakilan ER and Partners.
Rustam Effendi menegaskan, permintaan itu dilakukan agar lahir polisi yang benar-benar humanis, profesional, melayani, dan tidak menyakiti rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat pengawas internal Polri untuk membuktikan bahwa “Reformasi Polri” bukan sekadar slogan.
