TANGERANG - Buntut kasus penganiayaan yang menimpa Yogi Saputra di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Firma Law Firm ER dan Partners melayangkan surat somasi dengan No: 40/FE-SM/XI/2025 Tangerang, 20 November 2025 Kepada Kepolisian Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya. Kamis, 20/11/25.
Surat somasi itu dilayangkan diduga akibat dari perbuatan IPDA ETW dan AIPDA EW oknum Polisi yang berdinas di Polres Tangerang Selatan yang diduga menimbulkan kerugian pada pihak Firma Law Firm ER dan Partners, baik kerugian materiil maupun immateriil.
"Atas apa yang telah dilakukan oleh Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo,S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H, terhadap terjadinya pencabutan laporan polisi yang katanya telah ada perdamaian ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi kami dari Firma Hukum “LAW FIRM ER DAN PARTNERS” baik materiil dan immateril," kata Rustam Effendi SH MH.
Tak sampai disitu, LAW FIRM ER DAN PARTNERS” meminta dua Oknum anggota Polisi itu untuk meminta maaf secara terbuka di media TV nasional dan media cetak nasional atas kinerjanya yang diduga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
"Atas perbuatan tersebut dengan ini kami meminta kepada Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo,S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H. untuk meminta maaf secara terbuka kepada Lembaga Firma Hukum ER dan Partners. Secara tertulis dan juga melalui 3 (tiga) Media TV Nasional dan 3 (tiga) Media Cetak Nasional. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tertanggal surat ini, Sdr. IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. dan AIPDA E.Winarto,S.H., tidak mengindahkan permintaan kami ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan segala upaya hukum untuk penegakan hukum bagi anggota polisi yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan dua Oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Tangerang Selatan itu, belum dapat memberikan tanggapan apapun. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp IPDA ETW malah memblokir nomer wartawan.
