Rejang Lebong, AkalinNews.Com — Secara tegas Popo selaku Camat Curup Utara menyampaikan kepada Kepala Desa Batu Dewa untuk menonaktifkan sementara perangkat desa yang diduga memalsukan tanda tangan ijazah dan stempel Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini sudah viral beberapa bulan yang lalu dan kini muncul lagi. “Jadi kemarin saya sudah sampaikan kepada Kepala Desa Batu Dewa untuk mengevaluasi perangkat desa yang diduga memalsukan ijazah dan stempel Dinas Pendidikan. Yang jelas saya sudah sampaikan,” tegas Camat, Selasa 14 Oktober 2025.
Kejadian bermula sekitar bulan Februari lalu, saat seorang calon perangkat desa dari Desa Batu Dewa mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong untuk meminta legalisir ijazah Paket C sebagai syarat administrasi pencalonan.
Namun, karena ijazah tersebut tidak memiliki stempel dan tanda tangan resmi dari lembaga penyelenggara pendidikan, legalisir tidak dapat dikeluarkan oleh Kabid PLS yang baru menjabat. Kabid PLS tersebut menolak memberikan legalisir karena merasa tidak berwenang memalsukan tanda tangan pejabat sebelumnya.
Tiba-tiba calon perangkat tersebut dinyatakan lolos menjadi perangkat desa. Hal tersebut membuat masyarakat berasumsi kepala desa berpihak, lantaran calon tersebut masih keponakan kepala desa sendiri. Kasus ini pun menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat.
Wartawan media ini mencoba mengonfirmasi kepada Putra Jaya selaku Kepala Desa Batu Dewa melalui WhatsApp. Kepala desa menjelaskan, “Ya, kami sudah tahu pemberitaan tentang ijazah ini. Kalau memang tuntutan masyarakat untuk menonaktifkan perangkat desa tersebut, kami butuh waktu. Kami akan segera musyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat. Kami tidak bisa mengambil tindakan secara pribadi,” tutup Kades. (Red/Tim)
