![]() |
Dok- Istimewa |
SERANG, - PT Lung Cheong Brothers Industrial yang beralamat di Jl. Raya Serang - Jkt, Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, didemo buruh. Senin, 08/09/25.
Aksi demo buruh itu, gegara keterlambatan pembayaran gaji oleh pihak manajemen perusahaan.
Namun aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak berlangsung lama setelah dilakukannya upaya mediasi pihak SPN dengan pihak manajemen.
Dari PT. Lung Cheong Brother hadir, Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris perusahaan Mita serta Manajemen Agus. Sementara pihak buruh diwakili, Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, PUK SPN Lung Cheong Septian dan Dedi Heryadi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pihaknya turun melakukan pengamanan dan memfasilitasi mediasi antara pihak buruh yang diwakili PUK SPN dengan pihak manajemen. Hasilnya, kata Kapolres sudah tercapai kesepakatan bersama bahwa permasalahan keterlambatan gaji segera diselesaikan.
"Sudah ada kesepakatan dari pihak manejemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin, red)," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena faktor kesengajaan, namun keterlambatan pembayaran dikarenakan adanya hari libur panjang.
"Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang," terangnya.
Sementara Ketua PUK SPN Septian mengatakan, dalam undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan undang-undang no 6 tahun 2003 (Perpu Cipta Keja) serta peraturan pemerintah (PP) no 36 tahun 2021dan (PP) no 35 2021 pasal 93 Undang-undang ketenagakerjaan mewajibkan pihak perusahaan membayar upah tepat waktu.
"Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 disetiap bulannya," kata Septian.