Satresnarkoba Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran Sabu 8,8 Kg, 45.000 Jiwa Terselamatkan

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran Sabu 8,8 Kg, 45.000 Jiwa Terselamatkan

Redaksi


KOTA SERANG, AkalinNews.com -- Komitmen perang terhadap narkoba kembali dibuktikan Polresta Serang Kota. Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti fantastis kurang lebih 8,8 kilogram senilai 8,8 Miliar Rupiah.


Pengungkapan besar ini dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria dalam konferensi pers Selasa 27 Oktober 2026.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan bermula pada Rabu 4 Maret 2026 pukul 18.30 WIB. Anggota mengamankan pria berinisial RH di rumahnya di Kp. Pasar Padarincang Desa Kadubeureum Kec. Padarincang Kab. Serang.


Dari RH petugas mengamankan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,23 gram. Dari hasil interogasi, RH mengaku barang haram tersebut didapat dari pria berinisial M.A. 29 tahun yang saat itu berstatus DPO.


Menindaklanjuti keterangan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota di bawah pimpinan Iptu Arif Budianto bergerak cepat melakukan pengembangan.


Hasilnya, pada Kamis 22 Oktober 2026 pukul 00.15 WIB petugas berhasil mengamankan M.A. di area parkir Apartemen Pancoran Riverside Jl. Pengadegan Timur Raya No.1 Jakarta Selatan.


Dari penggeledahan ditemukan 3 plastik klip bening berisi sabu berat bruto 2,06 gram yang disembunyikan di lipatan celana dan di atas lemari, serta 5 cartridge etomidate di dalam lemari pakaian.


Dari hasil pendalaman, M.A. diketahui akan mengambil sabu dalam jumlah besar di wilayah Sukabumi.


Pengembangan ke Sukabumi, Dua Pengedar Diciduk di SPBU


Tidak menunggu lama, Sabtu 24 Oktober 2026 tim kembali bergerak ke Sukabumi. Dua pria berinisial Y.S. 53 tahun dan H.F. 31 tahun berhasil diringkus di SPBU Jl. Raya Cibolang Cisaat Kab. Sukabumi saat hendak mengirimkan sabu.


Dari tangan Y.S. petugas menemukan 3 plastik bening besar berisi plastik kuning berlogo durian berisi sabu dengan berat bruto 3.188,3 gram atau 3,18 Kg yang disimpan dalam tas goodie bag hijau.


Pengembangan berlanjut ke rumah kontrakan H.F. di Kp. Mangkalaya Kab. Sukabumi. Di lokasi tersebut petugas kembali menemukan 5 plastik bening besar berisi paket sabu dalam plastik kuning dan 1 plastik kuning logo durian berisi sabu dengan total berat bruto 5.650,7 gram atau 5,65 Kg.


Total barang bukti dari Sukabumi mencapai 8.839 gram atau 8,8 Kg sabu.


Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe menegaskan, keberhasilan ini adalah buah kerja keras Unit II Satresnarkoba.


Kerja keras Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota membuahkan hasil mengamankan sabu 8,8 Kg. Jika dinilai, barang bukti ini setara 8,8 Miliar Rupiah dan mampu menyelamatkan kurang lebih 45.000 jiwa dari bahaya narkotika, ujar Kompol Vhalio Agafe.


Ini bukan sekedar penegakan hukum, ini bukti nyata komitmen Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa, tegasnya.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.


Polresta Serang Kota menegaskan akan terus gencarkan pemberantasan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, segera lapor ke Call Center 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Narkoba Musuh Bersama, Setiap Langkah Melawan Narkoba Adalah Langkah Menyelamatkan Masa Depan Bangsa.