Kasat Reskrim Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Binuang Terus Berjalan, Kakak Ipar Korban Jadi DPO

Kasat Reskrim Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Binuang Terus Berjalan, Kakak Ipar Korban Jadi DPO

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Polres Serang melalui Satreskrim menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum. Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dipastikan terus berjalan sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pernyataan tegas ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., Rabu (14/10/2026), sebagai respons atas perhatian publik terhadap kasus yang menyita empati masyarakat tersebut, di mana korban diduga diperkosa oleh kakak iparnya sendiri.


Kasat Reskrim menjelaskan secara rinci tahapan penyidikan yang telah dilakukan penyidik secara profesional dan prosedural.


Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO, ujar AKP Andi Kurniady dengan tegas.


AKP Andi membeberkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.


Untuk membuat terang perkara, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan dan memeriksa 4 (empat) orang saksi, termasuk pihak keluarga, tenaga medis, dan saksi lain yang relevan untuk melengkapi alat bukti.


Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka berdasarkan hasil penyidikan, jelasnya.


Puncaknya, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan.


Penerbitan DPO ini menjadi bukti bahwa proses hukum tidak berhenti dan tersangka kini dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.


Tersangka sudah kami tetapkan dan telah diterbitkan DPO. Artinya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan. Kami akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tegas Andi.


Kasat Reskrim menegaskan, Polres Serang memahami betul bahwa perkara ini menjadi atensi dan menyentuh rasa kemanusiaan, terlebih korban dikabarkan telah melahirkan. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, keadilan, dan perlindungan terhadap korban.


Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, ungkapnya.


Polres Serang juga membuka diri dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka DPO Kapi bin Kemisan untuk segera melapor ke Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri.


Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas, imbaunya.


Di akhir, AKP Andi memastikan Polres Serang tidak akan mundur dalam menegakkan keadilan.


Kami pastikan perkara ini tetap ditangani. Tersangka sudah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kami akan terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkas AKP Andi Kurniady.